Tentang Kami


BADAN REGULATOR, KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN KEWENANGAN

 

Badan Regulator Pelayanan Air Minum DKI Jakarta 

Badan Regulator Pelayanan Air Minum DKI Jakarta (Badan Regulator) adalah sebuah badan yang independen dan profesional yang dibentuk berdasarkan Pasal 51 dari Perjanjian Kerja Sama yang Diperbaharui dan Dinyatakan Kembali (PKS-2001) antara PAM Jaya dan Mitra Swasta (PT Palyja and PT AETRA) dalam Penyediaan dan Peningkatan pelayanan Air Bersih di DKI Jakarta. Status Badan Regulator ditetapkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur terkait dengan kewenangan, tugas, dan fungsi serta masa jabatan dan organisasi badan Regulator. Secara administratif, Badan Regulator bertanggung jawab kepada Gubernur DKI Jakarta.

Organisasi Badan Regulator Bersifat adhoc yang keberadaannya berdasarkan periode tertentu berdasarkan Peraturan Gubenur. Keanggotaan Badan Regulator awalnya beranggotakan 5 orang dan sekarang berdasarkan Peraturan Gubenur No. 118 tahun 2011 tentang Badan Regulator Pelayanan Air Minum yang telah diubah dengan Peraturan Gubenur No. 254 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2011 Tentang Badan Regulator Pelayanan Air Minum keanggotaan Badan Regulator hanya 3 orang. Keanggotaan Badan Regulator bersifat kolektif kolegial dan keputusan Badan Regulator adalah keputusan kolektif kolegial dari seluruh anggota Badan Regulator dan keputusan tertinggi di Badan Regulator adalah keputusan yang diambil dari Rapat Pleno Badan Regulator.

Struktur organisasi Badan Regulator terdiri dari Ketua Badan Regulator merangkap Anggota, Sekretaris merangkap Anggota dan Anggota Badan Regulator. Untuk keanggotaan Badan Regulator Periode 2022-2023 didasarkan pada Keputusan Gubenur no. 389 tahun 2022 tentang pengangkatan Anggota Badan Regulator Pelayanan Air Minum Periode 2022-2023.


Kedudukan
  1. Badan Regulator berkedudukan sebagai badan independen dan profesional yang terlepas dari pengaruh serta kekuasaan pihak lain termasuk Para Pihak dalam Perjanjian Kerja Sama.
  2. Dalam kedudukannya Badan Regulator dapat memberikan keputusan yang bersifat regulasi dan mediasi terhadap permasalahan pengelolaan dan pelayanan air minum di Daerah dengan didasarkan pada prinsip transparansi dan profesionalisme.
  3. Keputusan Badan Regulator mengenai permasalahan yang melibatkan pihak atau badan/instansi lainnya, dapat diajukan dan/atau diteruskan kepada Para Pihak dan badan/instansi lainnya yang berwenang dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Keputusan Badan Regulator bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak, namun tetap tunduk kepada mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Perjanjian Kerja Sama.

 

Fungsi

Badan Regulator berfungsi untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara masyarakat, Para Pihak yang Bekerja Sama dan badan/instansi lainnya dalam rangka penyelenggaraan pelayanan air minum di Daerah.

 

Tugas

Dalam melaksanakan fungsinya, Badan Regulator mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Membuat regulasi yang transparan berkaitan dengan standar teknis dan standar pelayanan, standar/batasan tingkat keuntungan (IRR) yang wajar maupun struktur biaya operasional, biaya investasi dan atau biaya keuangan lainnya dalam pengolahan air minum yang dapat dijadikan tolok ukur (benchmark) atau acuan bagi pengelolaan air minum di Daerah;
  2. Mengawasi pemenuhan hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama dan/atau peraturan perundang-undangan;
  3. mengadakan koordinasi dengan Para Pihak, Instansi, Organisasi Masyarakat serta masyarakat pelanggan sehubungan dengan pelayanan air minum di Daerah;
  4. Menyampaikan usulan tarif air minum dilengkapi dengan dasar perhitungan dan alasan yang mendukung untuk setiap golongan pelanggan, termasuk pelanggan yang disubsidi kepada Gubernur untuk memperoleh penetapan;
  5. Mengembangkan, menetapkan dan memberi keputusan tentang mekanisme yang jelas, transparan dan wajar dalam mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan dengan para pelanggan berkenaan dengan pelayanan kepada para pelanggan;
  6. Melakukan hal-hal lain yang dianggap perlu dalam rangka kelancaran dan pengamanan pelaksanaan Perjanjian Kerja sama; dan
  7. Mengkomunikasikan dan mempublikasikan dengan cara-cara yang efektif termasuk melalui media massa, usulan dan/atau Keputusan Badan Regulator yang akan berdampak kepada masyarakat.

 

 Wewenang
  1. Meminta penjelasan-penjelasan, transparansi data dari Mitra Swasta dan/atau PAM Jaya beserta instansi terkait lainnya mengenai pelaksanaan pelayanan air minum dan Perjanjian Kerja sama;
  2. Mendapatkan akses serta memeriksa, mem-fotokopi/mengutip/menyalin catatan, pembukuan secara transparan yang relevan dengan masalah/perselisihan yang berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian kerja sama namun wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi dan penggunaannya dibatasi hanya untuk penyelesaian terhadap perselisihan tersebut;
  3. Memberikan pandangan dan saran kepada pihak-pihak terkait mengenai alternatif penyelesaian permasalahan yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian kerja sama;
  4. Memberikan keputusan yang independen, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan (accountable) tentang penyesuaian proyeksi keuangan, target teknis dan standar pelayanan kerja sama yang diusulkan Para Pihak dan apabila dalam suatu tahapan kerja sama menuntut dilakukannya penyesuaian, dengan mengacu pada prinsip profesionalisme dan transparansi;
  5.  Menjalin kerja sama dengan kelompok-kelompok masyarakat yang mewakili konsumen/publik dalam rangka mencari masukan-masukan dan/atau mensosialisasikan informasi yang diperlukan oleh masyarakat; dan
  6. Melakukan hal-hal lain yang dianggap perlu dalam rangka kelancaran dan pengamanan pelaksanaan Perjanjian kerja sama.

 

Kesekretariatan Badan Regulator

Keberadaan sekretariat Badan Regulator berdasarkan Peraturan Gubernur No. 118 tahun 2011 tentang Badan Regulator Pelayanan Air Minum DKI Jakarta yang telah diubah  dengan Peraturan Gubernur No. 254 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 118 Tahun 2011 tentang Badan Regulator Pelayanan Air Minum DKI Jakarta Pasal 16 BAB V tentang Kesekretariatan bahwa kesekretariatan dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan Regulator atas persetujuan suara terbanyak Anggota Badan Regulator untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) periode keanggotaan Anggota Badan Regulator. Kesekretariatan Badan Regulator bersifat ad hock sama dengan periode masa kerja keanggotaan Badan Regulator.

Keberadaan sekretariat Badan Regulator dalam rangka untuk membantu tugas sehari-hari Sekretaris Badan Regulator yang bertugas antara lain :

  1. melaksanakan kegiatan administrasi dan membantu kelancaran tugas kordinasi antara sekretaris dengan Anggota Badan Regulator;
  2. menyelesaikan dan bertanggungjawab terhadap seluruh keuangan, administrasi, termasuk pengamanan aset, yang berkaitan dengan tugas-tugas Badan Regulator.