Press realease Sosialisasi Penyerahan Kembali Seluruh Operasional Air Minum Ke PAM JAYA dan Rencana Peningkatan Perluasan Layanan Air Minum DKI Jakarta di Ambhara Hotel, 23 November 2022

Badan Regulator
Hotel Ambhara Blok M Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Pelanggan Key Account)
Rabu , 23 November 2022
Badan Regulator Pelayanan Air Minum Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi “Penyerahan Kembali Seluruh Operasional Air Minum ke PAM JAYA dan Rencana peningkatan Perluasan Pelayanan Air Minum di Jakarta, kepada perwakilan pelanggan air minum Wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Sebelumnya pada tanggal 14 , 16 dan 17 November secara berturut turut telah pula dilakukan sosialisasi yang sama untuk perwakilan pelanggan dan calon pelanggan Wilayah Jakara Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. Sosialisasi ini dilakukan dalam menjalankan tugas dan fungsi Badan Regulator dalam menjaga keseimbangan kepentingan Para Pihak dalam Kerjasama dengan pelanggan, dan juga badan/instansi lainnya dalam pelayanan air minum DKI Jakarta.
Setelah berjalan selama 24 tahun lebih 9 bulan, Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Air minum di DKI Jakarta antara PAM JAYA dan Mitra Swasta (Palyja dan Aetra) memasuki tahapan Persiapan berakhirnya Kerjasama, untuk itu mitigasi resiko yang telah dilakukan oleh Para Pihak dapat segera di implementasikan, guna mengantisipasi gangguan pelayanan di akhir Kerjasama nantinya. Saat ini, kedua Mitra Swasta dan PAM JAYA terus menjalin komunikasi dan koordinasi intensif dalam tahap transisi persiapan penyerahan kembali operasional dan penyerahan asset serta karyawan menjelang pengelolaan air minum pada tanggal 31 Januari 2023 sepenuhnya oleh PAM JAYA nanti.
Narasumber di acara sosialisasi ini terdiri dari unsur Manajemen PAM JAYA, dengan materi kesiapan PAM JAYA melaksanakan masa transisi penyerahan kembali operasional pelayanan air minum dan rencana program peningkatan dan perluasan pelayanan kedepannya nanti.
Badan Pembina BUMD Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Bapak Thomas Sihombing juga menjadi narasumber dengan menyampaikan paparannya tentang Penugasan Peningkatan dan Percepatan Cakupan Layanan Air Minum DKI Jakarta (Pergub No. 7 Tahun 2022).
Narasumber lainya adalah dari Manajemen Palyja dan Manajemen Aetra yang sama2 memaparkan kesiapan dan kegiatan-kegiatan yang sedang dan akan dilakukan dan proses transisi yang sedang dilaksanakan saat ini.
Diacara sosialisasi tersebut juga dilakukan tanya jawab bagi para perwakilan pelangan Key Account yang berasal dari Perusahaan Swasta, Lembaga Pendidikan, Instansi Pemerintah, Pusat Perbelanjaan, Rumah Sakit, Hotel dan lain-lain, tentang layanan yang dirasa saat ini dan harapan pelanggan untuk kedepannya.
Menjelang berakhirnya Perjanjian Kerjasama pada tanggal 31 Januari 2023 (masa transisi) , Palyja dan Aetra tetap berkomitmen penuh untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat Jakarta, termasuk berupaya maksimal untuk tetap menindaklanjuti beberapa keluhan dan permasalahan yang disampaikan oleh pelanggan pada forum sosialisasi tersebut , termasuk saat sosialisasi dengan perwakilan pelanggan key account hari ini, seperti permasalahan pelayanan di DP3KK Kemayoran, Gelanggan Remaja Jakarta Utara yang sering menyelenggarakan kejuaraan olah raga dan mendapat keluhan mengenai kotornya toilet karena ketiadaan suplai air bersih.
Keluhan juga disampaikan oleh Universitas Trisakti yang harus membeli air bersih sebanyak 15 – 30 tank untuk melayani kegiatan perkuliahan karena aliran air PAM Jay kecil, pengelola pusat perbelanjaan Senayan City yang mengeluhkan kecilnya pasokan air yang berpotensi menyulitkan saat terjadi bencana kebakaran dan Pusat Pelatihan Guru di Jakarta Barat yang menghawatirkan adanya gangguan kegiatan pelatihan karena kecilnya pasokan air PAM
Guna memastikan PAM Jaya dapat melanjutkan operasional pelayanan air minum paska berakhirnya kerjasama, Palyja dan Aetra juga sepenuhnya terus mendukung serta membantu PAM Jaya dalam proses persiapan penyerahan kembali operasional pelayanan air minum tersebut.
PAM Jaya juga berkomitmen untuk tetap menjaga dan meningkatkan pelayanan air minum nantinya, terutama pada area-area yang belum terjangkau layanan air bersih saat ini, dan salah satu program yang akan dilakukan oleh PAM Jaya adalah dengan membangun reservoir-reservoir di beberapa area kritis dan area yang jauh dari intalasi pengolahan Air (IPA) melalui kerjasama pemanfaatan lahan bersama masyarakat dan SKPD Wilayah, dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak kelurahan / kecamatan setempat.
Komitmen PAM Jaya juga disampaikan mengingat besarnya harapan yang disampaikan pelanggan atas perbaikan pelayanan saat operasional pelayanan air kembali dilakukan oleh PAM Jaya.
PAM Jaya nantinya juga akan langsung melaksanakan program Peningatan dan Perluasan layanan air minum, hal ini bertujuan untuk mengejar target cakupan layanan sebesar 100% di tahun 2030.
Target capaian cakupan layanan sebesar 100% di tahun 2030, dan tambahan pelanggan baru menjadi 2 juta sambungan, serta penambahan suplai air bersih baru sebanyak 11.000 liter per detik dan tambahan jaringan perpipaan baru sepanjang 4 juta meter yang ditetapkan PAM Jaya, bertujuan guna peningkatan dan perluasan layanan kepada warga Jakarta, disamping juga dengan pertimbangan untuk mengurangi / membatasi penggunaan air tanah yang berdampak terhadap turunnya permukaan tanah di Jakarta, selain itu guna melindungi warga jakarta dari dampak pencemaran air tanah yang informasi dari berbagai studi, pencemaran air tanah di wilayah-wilayah tertentu kian menghawatirkan.
Program peningkatan dan perluasan layanan yang akan dilakukan PAM Jaya tersebut, tentu membutuhkan pendanaan yang cukup besar, dan mengingat kapasitas fiscal Pemprov DKI Jakarta yang terbatas, makan program peningkatan dan perluasan akan mengajak kerjasama dari sektor Swasta.
Keikutsertaan badan usaha (sektor swasta) dalam rencana peningkatan percepatan cakupan layanan air minum DKI Jakarta merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan tentang "Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta" antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, pada 3 Januari 2022.
Nota kesepakatan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Gubenur Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Penugasan Kepada PAM JAYA untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam Pasal 2 ayat 3 Peraturan Gubenur, disebutkan bahwa pelaksanaan penugasan dapat dilakukan melalui kerjasama dengan badan usaha (swasta).
Terkait degan penugasan kepada PAM Jaya sebagaimana Pergub Nomor 7 Tahun 2022 tersebut, Bapak Thomas Sihombing dari BPBUMD Provinsi DKI Jakarta juga menyampaikan paparannya mengenai latar belakan adanya penugasan kepada PAM Jaya tersebut
Meski melibatkan pihak swasta dalam program peningkatan dan perluasan pelayanan, kerajsama yang akan dilakukan PAM JAYA nantinya bukan merupakan swastanisasi pelayanan air minum, tapi merupakan bentuk kerjasama yang memiliki latar belakang penugasan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2022 Tersebut.
Unduh